Solusi Strategis dalam Penataan dan Likuidasi Aset
Wilbur & Partners memahami bahwa setiap bisnis dapat menghadapi tantangan finansial yang kompleks. Dalam dinamika ekonomi yang tidak menentu, kami hadir untuk memberikan solusi hukum yang taktis bagi debitur maupun kreditur melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia.
Kami berfokus pada upaya restrukturisasi utang yang efektif untuk menjaga kelangsungan usaha klien kami. Dengan ketajaman strategi yang akurat, kami mendampingi Anda dalam menavigasi proses di Pengadilan Niaga, memastikan bahwa setiap hak hukum tetap terlindungi selama proses negosiasi maupun eksekusi aset berlangsung.
Komitmen kami adalah memberikan kejelasan (clarity) di tengah situasi krisis. Tim kami bekerja secara efisien untuk memitigasi kerugian yang lebih besar, baik melalui jalur perdamaian dalam PKPU maupun representasi profesional dalam proses likuidasi, demi mencapai hasil yang paling optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kami menawarkan saran hukum dan layanan di bidang-bidang berikut:
- Permohonan & Pendampingan PKPU
- Representasi dalam Perkara Kepailitan
- Restrukturisasi Utang & Negosiasi Kredit
- Verifikasi Piutang & Klaim Kreditur
- Audit Hukum Aset dalam Pailit (Legal Audit)
- Pendampingan dalam Rapat Kreditur
- Litigasi di Pengadilan Niaga
- Likuidasi & Pemberesan Aset Perusahaan
Kepailitan bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah mekanisme hukum untuk menata kembali kewajiban finansial. Kami memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan strategis guna memitigasi risiko serta mengamankan kepentingan hukum Anda di titik yang paling krusial.