Memastikan Keberlanjutan dan Kepastian Hak Waris
Wilbur & Partners menyadari bahwa pengelolaan dan pembagian harta warisan merupakan isu yang sangat sensitif sekaligus krusial bagi keberlanjutan kesejahteraan keluarga. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum di tengah kompleksitas aturan kewarisan yang berlaku di Indonesia, baik berdasarkan Hukum Perdata, Hukum Islam, maupun aspek administratif terkait lainnya.
Fokus kami adalah membantu klien dalam merencanakan dan menyelesaikan urusan kewarisan secara strategis dan akurat. Kami percaya bahwa perencanaan yang matang sejak dini merupakan langkah mitigasi risiko terbaik untuk menghindari sengketa berkepanjangan yang dapat merusak hubungan persaudaraan dan mengancam keutuhan aset keluarga.
Dengan pendekatan yang profesional dan transparan, kami mendampingi Anda dalam setiap tahap—mulai dari pendataan aset, penyusunan wasiat, hingga proses pembagian harta yang adil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Kami menawarkan saran hukum dan layanan di bidang-bidang berikut:
- Penyusunan Surat Wasiat (Testamen)
- Pembagian Harta Waris (Islam & Perdata)
- Pengurusan Hibah & Hibah Wasiat
- Audit Aset Waris (Estate Planning)
- Gugatan Sengketa Waris
- Penetapan Ahli Waris di Pengadilan
- Eksekusi Putusan Waris
- Mediasi Sengketa Antar Ahli Waris
Kepastian hukum dalam kewarisan adalah bentuk perlindungan tertinggi bagi masa depan keluarga. Kami memastikan setiap hak berpindah dengan akurat, memitigasi potensi sengketa, dan menjaga amanah serta keutuhan aset Anda dari generasi ke generasi.